CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sabtu, 13 November 2010

Investasi Emas Pegadaian

Harga emas yang terus meningkat menjadikan logam mulia tersebut menjadi salah satu primadona investasi. Apalagi, saat ini investasi di pasar modal masih penuh ketidakpastian, sehingga emas menjadi salah satu komoditas investasi yang menjanjikan.

Ada anggapan bahwa bila investor sudah memiliki saham, obligasi, reksa dana dan properti maka ia telah terdiversifikasi, akan tetapi apabila logam mulia : emas dan perak, dll belum masuk dalam portofolio investasi mereka, maka mereka sesungguhnya belum benar-benar terdiversifikasi. Seorang Investor yang sukses adalah investor yang memilih secara tepat instrumen investasi unggulan, dan membeli dengan harga murah dan meraih keuntungan manakala harganya naik secara signifikan. Biarpun logam mulia belum terjangkau radar investasi pada investor kebanyakan, sesungguhnya logam mulia mempunyai potensi tambah hasil yang cukup baik di masa depan. Memang logam mulia bersifat defensif yaitu untuk melindungi dari perekonomian yang memburuk. Tapi logam mulia juga bisa ofensif untuk mencari keuntungan tinggi melalui spekulasi. Memang lebih disarankan, investor menggunakan logam mulia untuk yang lebih bersifat defensif atau lindung nilai dibandingkan dengan yang infensif.

Belakangan ini, popularitas logam mulia kembali menanjak ditandai dengan naiknya harga logam mulia yang tinggi, dimana mata uang dollar dalam keadaan turun. Sebagian dari mata uang tersebut bahkan mencapai titik terendah sepanjang sejarahnya. Terlebih lagi, pemburukan ekonomi yang terjadi di sejumlah negara di dunia membuat performa logam mulia seperti emas menjadi makin menggila harganya.

Dalam sistem transaksi produk mulia, Pegadaian berperan menjadi lembaga yang mengucurkan pembiayaan bagi nasabah yang ingin berinvestasi. Nasabah hanya berkewajiban membayar uang muka yang disesuaikan dengan besaran investasi yang dikehendaki, mulai dari 5 gram. Sisanya, bisa dicicil maksimal tiga tahun.

Nasabah investasi emas tidak dibebani bunga pembiayaan karena merupakan produk Syariah. Mereka hanya diwajibkan membayar margin rata-rata 1% dari sisa investasi yang belum dibayar.

Tahun 2008 Manajemen Pegadaian Syariah mengeluarkan Produk Investasi Emas bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia). Jadikan instrumen ini sebagai ketahanan ekonomi di masyarakat dan jadikan Pegadaian Syariah sebagai miniatur Bank Central Masyarakat yang nyaman.

Dengan berbagai kemudahan yang telah ditawarkan oleh Pegadaian angka kenaikan investasi emas masih di rasa kurang, ada beberapa hal yang mempengaruhi seseorang berinvestasi emas antara lain faktor budaya, kondisi ekonomi, dan kondisi politik.